LM — Penyidik Subdit 2 Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan dua mantan pimpinan bagian kredit PT Bank Mandiri KCP Bener Meriah, berinisial W (36) dan AW (35), terkait dugaan tindak pidana perbankan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, penahanan ini berhubungan dengan kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan pemberian kredit topengan/tempilan di PT Bank Mandiri KCP Bener Meriah selama periode Agustus 2018 hingga Juni 2019.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 16 dokumen fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM) non-payroll, 16 eks Kartu Karpeg dan Kartu Taspen, SK Pertama dan SK Terakhir dari 16 debitur, serta 16 eks print rekapan memo sistem Loan Origination System (LOS) mikro PT Bank Mandiri. Juga diamankan satu flashdisk berisi rekaman Perjanjian Kredit Serbaguna Mikro atas nama 16 debitur, enam buku tabungan Bank Mandiri, dan empat lembar Surat kepada PT. Asuransi Purna Artanugraha terkait klaim penjaminan kredit.
Kasus ini berawal pada Agustus 2018 hingga Juni 2019 ketika tersangka W, yang menjabat sebagai pimpinan bagian kredit, dan tersangka AW, sebagai Mikro Kredit Sales (MKS), memproses fasilitas kredit untuk 16 calon debitur yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Aceh Tengah. Semua calon debitur juga merupakan debitur PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon.
Tersangka W dan AW membujuk calon nasabah untuk mengambil fasilitas kredit di PT Bank Mandiri dengan janji akan mempermudah proses pengurusan dan menggunakan dana tersebut untuk take over kredit di PT Bank Aceh Syariah. Namun, mereka diduga tidak melaksanakan janji tersebut dan malah menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.
Dalam prosesnya, persyaratan administrasi yang seharusnya asli diganti dengan dokumen fotokopi, dan dokumen seperti Surat Rekomendasi dan Surat Keterangan Gaji dipalsukan. Setelah kredit disetujui dan dicairkan, sebagian dana seharusnya digunakan untuk take over di PT Bank Aceh Syariah. Namun, tersangka W tidak melakukan take over dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingannya sendiri, sedangkan dokumen asli tetap berada di PT Bank Aceh Syariah.
Akibat perbuatan tersebut, para debitur tidak dapat mengajukan kredit di tempat lain karena data mereka tercatat sebagai gagal bayar. Hal ini juga menyebabkan kerugian bagi PT Bank Mandiri sebesar Rp3.300.410.000 berdasarkan audit internal.
Atas perbuatannya, W dan AW dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.***


