Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadline

Forkopimda Kota Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama Ramadan 1447 H

×

Forkopimda Kota Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama Ramadan 1447 H

Sebarkan artikel ini
Forkopimda Kota Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama Ramadan 1447 H

Untuk menjaga ketertiban, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Tempat usaha diminta menyesuaikan operasional selama Ramadan, termasuk tidak menjual makanan dan minuman sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB.

Table of Contents

Seluruh jenis usaha juga diimbau menutup kegiatan mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat beroperasi kembali pukul 21.30 WIB. Aktivitas usaha harus tetap menghormati nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal, dan tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu suasana Ramadan.

Pengurus masjid dan tempat ibadah diminta memastikan kebersihan serta kenyamanan fasilitas ibadah, mengatur pelaksanaan salat sesuai syariat, serta menghidupkan kegiatan syiar Islam di lingkungan masing-masing.

Kepada media massa, pemerintah mengimbau untuk meningkatkan siaran dan publikasi bernuansa Islami, menyebarkan informasi yang menyejukkan, serta tidak menyebarkan hoaks. Masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Forkopimda berharap Seruan Bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga Ramadan di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan.

Seruan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 17 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 5 Februari 2026. (Riz)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca