Harga Pertamax Turun Jadi Rp13.900 per Liter Mulai Sabtu 1 Oktober 2022

LM – PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menurunkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax sebesar Rp600 per liter mulai 1 Oktober 2022. Kini harga BBM dengan kandungan angka oktane riset (RON) 92 itu dijual Rp13.900 per liter dari sebelumnya Rp14.500 per liter.

Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta. Sementara wilayah lainnya akan mengalami penyesuaian harga yang berbeda-beda.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan bahwa harga BBM non subsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.

“Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya. Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk Gasoline (bensin) yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga,” kata Irto dalam keterangannya, Sabtu (1/10).

Sebaliknya, untuk produk BBM jenis Dexlite dan Perta Dex justru mengalami kenaikan harga. Untuk Dexlite (CN 51), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp17.800 dan Perta Dex (CN 53) harganya menjadi Rp18.100 per liternya.

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif diseluruh wilayah Indonesia,” lanjut Irto