Scroll untuk baca artikel
Nasional

Hotman Paris Nilai Perkara Irjen Teddy Minahasa Belum Layak Disidangkan

62
×

Hotman Paris Nilai Perkara Irjen Teddy Minahasa Belum Layak Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Pengacara terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai kasus ini belum bisa disidangkan, Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

LM – JAKARTA — Pengacara tersangka kasus dugaan penjualan barang bukti narkotika Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai perkara kliennya belum layak untuk disidangkan.  Alasannya, karena masih banyak saksi-saki yang belum diperiksa penyidik untuk mengungkap keterlibatan Teddy Minahasa.

“Kelemahan dari kasus ini dakwannya prematur, belum waktunya di sidangkan,” kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Table of Contents

Hotman memastikan semua pihak yang ikut menyaksikan penghancuran barang bukti narkotika di Polres Bukit Tinggi tidak diperiksa. Padahal pada saat penghancuran barang bukti disaksikan banyak orang terkasuk pejabat tinggi setempat.

“Orang yang menjadi saksi resemi saat penghancuran satupun tidak dipanggil sebagai saki, padahal ada Kajari, Kepala Pengadilan Negeri Bukti Tinggi dan bahak ada 75 media satupun tidak dipanggil,” katanya.

Karena alasan itulah, Hotman akan langsung mengajukan eksespi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat membacakan dakwaan.  “Hari ini kita akan eksepsi bahwa ini belum waktunya disidangkan, masih kabur, prematur,” katanya.

Untuk membatah bahwa proses ini masih belum bisa disidangkan,dia mencontohkan kasus ini seperti mayat yang sudah dikubur tetapi bisa hidup kembali. Dia bertanya apakah orang yang mengikuti prosesi pemakaman mayat itu tahu bahwa yang dikubur itu adalah jasad manusia.

“Ibarat mayat, apakah benar mayat dikuburkan, satupun orang yang melihat upacara pengukuran tidak dipanggil sebagai saksi,” katanya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca