Scroll untuk baca artikel
Nasional

Hotman Paris Nilai Perkara Irjen Teddy Minahasa Belum Layak Disidangkan

62
×

Hotman Paris Nilai Perkara Irjen Teddy Minahasa Belum Layak Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Pengacara terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai kasus ini belum bisa disidangkan, Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Untuk itu, kata dia, jika suatu dakwaan belum lengkap atau belum sempurna dengan memanggil saksi-saksi, maka menurut KUHAP kasus itu tidak bisa disidangkan. Maka dakwaan itu patut dibatalkan atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang menyidangkan.

“Menurut KUHAP apabila pemeriksaan belum maksimum maka dakwaan itu tidak dapat diterima, batal,” katanya.

Table of Contents

Hotman menuturkan, kasus ini berawal dari hasil tangkapan narkotika sebanyak 41,5 kg dan ini sudah dilaporkan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dodi kepada Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatra Barat. Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika ini disimpa berhari-hari oleh Dodi.

Namun, satu hari sebelum dimusnahkan, Dodi melaporkan kepada Teddy, bahwa barang bukti narkotika itu setelah ditimbang hilang dua kg. Barang bukti itu awalnya 41,5 kg setelah ditimbang hanya ada 39,5 kg.

“Sejak awal sudah hilang 2 kg tanya sama Dodi ke mana,” katanya.

Hotman memastikan, kliennya tidak pernah menyentuh barang bukti itu. Karena posisi kliennya ada di Padang, sementara barang bukti itu ada di Bukit Tinggi.

“Yang nyimpan itu Dodi sebagai Kapolres,” katanya.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna pekan lalu mengatakan, tim jaksa penuntutnya sudah siap dengan materi dakwaan terhadap Irjen Teddy. Anang mengatakan, dalam kasus yang melibatkan Irjen Teddy, jaksa penuntut akan menyeret enam tersangka lainnya ke persidangan.

Selain Teddy, tersangka lainnya adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastusi, serta Muhammad Nasir, juga Syamsul Marif.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca