“Selain tersangka Teddy, enam tersangka lainnya berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili. Jadi ada tujuh berkas perkara dan tujuh tersangka,” begitu terang Anang.
Anang menambahkan, dalam kasus tersebut jaksa sudah mengamankan barang bukti yang didapat dari para tersangka untuk diajukan ke persidangan. Barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,1549 gram dari tersangka Linda Pujiastuti.
Barang bukti sabu-sabu seberat 9,8201 gram, dan 9,8911 gram dari tersangka AKBP Dody Prawiranegara. Sedangkan dari tersangka Kompol Kasranto, barang bukti berupa sisa kristal laboratorium metafetamin seberat 9,2534 gram, dan 9,1846 gram.
Jaksa juga akan mengajukan barang bukti sisa laboratorium kristal metafetamin sebesar 1,7263 gram, dan 0,3465 gram yang disita dari Muhammad Nasir. Adapun, mengacu berkas perkara yang dilimpahkan Irjen Teddy Minahasa cs, akan didakwan dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam sangkaan tersebut berupa hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(Republika.co.id)












