LM, NEW DELHI — Pemerintah India pada Rabu (28/9/2022) menyatakan kelompok Islam, Front Populer India (PFI) dan afiliasinya melanggar hukum. Pemerintah menuduh mereka terlibat dalam terorisme dan melarang organisasi itu beroperasi selama lima tahun.
Larangan ini ditetapkan aetelah pihak berwenang menahan lebih dari 100 anggota PFI bulan ini. Namun hingga saat ini, PFI belum memberikan tanggapan atas larangan tersebut. Tetapi sayap organisasi PFI, Front Kampus India (CFI), menyebut tindakan pemerintah sebagai balas dendam politik dan propaganda.
“Kami menentang konsep negara Hindu, kami menentang fasisme, bukan India,” ujar Sekretaris Nasional CFI, Imran P.J kepada Reuters.