LM – Polda Aceh semakin gencar menindak praktik perjudian di wilayahnya. Menjelang bulan suci Ramadan, kepolisian berhasil mengungkap 55 kasus judi atau maisir dan menangkap 64 tersangka. Tak hanya itu, sebanyak 405 situs judi online (judol) juga telah diblokir guna mencegah maraknya perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan judi menjadi salah satu prioritas kepolisian dalam rangka mendukung program asta cita Presiden RI. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif selama Ramadan.
“Pada periode Januari hingga 17 Februari 2025, kami telah mengungkap 55 kasus maisir dan memblokir 405 situs judi online dengan total 64 tersangka. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas perjudian di Aceh,” ujar Joko dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, Joko juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian online yang menawarkan keuntungan instan tetapi kerap berujung pada kerugian besar. Menurutnya, selain melanggar hukum, aktivitas judi juga bisa merusak ekonomi keluarga dan stabilitas sosial masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online. Selain merugikan diri sendiri, aktivitas ini juga berdampak negatif pada kehidupan sosial dan ekonomi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polda Aceh akan terus melakukan patroli siber untuk mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi maupun penyelenggaraan judi online. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi perjudian di sekitar mereka.




