Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jimly Sebut Celah Pemakzulan Setelah Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Istana

×

Jimly Sebut Celah Pemakzulan Setelah Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Istana

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta. Penerbitan Perppu Cipta Kerja hingga kini menuai polemik. (ilustrasi)

Irfan mengatakan, Presiden Jokowi memiliki kewenangan dan juga hak untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja selama sesuai dengan regulasi yang ada. Sebelumnya, mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut ada celah dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berpeluang digunakan untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

Menurut dia, langkah Jokowi dalam menerbitkan perppu itupun melanggar prinsip negara hukum. Selain itu, pemerintah juga masih memiliki waktu untuk memperbaiki substansi yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja.

Table of Contents

Jika berkaca pada pernyataan sikap delapan fraksi di DPR terkait sistem proporsional tertutup, bukan tidak mungkin terbuka peluang untuk memakzulkan Jokowi.

“Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan),” ujar Jimly.

Jimly juga menilai adanya potensi Perppu Cipta Kerja dibuat untuk menjebak Jokowi, agar dapat diberhentikan di tengah jalan.

“Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan,” ujarnya.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca