Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan subsidi upah ini akan diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 600 ribu. Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 9,6 triliun.
Presiden juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Bantuan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah tersebut menggunakan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yakni sebesar Rp 2,17 triliun. Bantuan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum, ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.(Republika.co.id)










