LM – Kasus penganiayaan terhadap seorang dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak dilakukan tujuh mahasiswa berakhir damai. Dosen berinisial TH (44) tersebut resmi mencabut laporan dan berdamai dengan tujuh mahasiswa yang menganiayanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, penanganan perkara itu resmi ditutup dan diselesaikan melalui mekanisme hukum restorative justice.
“Kasus penganiayaan oleh tujuh mahasiswa terhadap seorang dosen ditutup sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” kata Tri kepada wartawan, Sabtu (11/3).
Polisi hanya fokus menangani laporan penganiayaan terhadap korban. “Kami menghargai keputusan kedua belah pihak,” tegas Tri.
Sementara itu, TH (korban) menjelaskan bahwa isu asmara yang melatarbelakangi kasus ini tidaklah benar. “Isu itu tidak benar, karena murni mereka peduli dengan temannya,” ujar dia.
Menurutnya, para mahasiswa tersebut peduli lantaran terkait dipersulit kuliahnya. “Rasa care ke kawan, kemudian terjadi emosi. Jadi ini murni peduli karena temannya dipersulit,” tegas TH.
TH juga menyampaikan bahwa sudah sepakat berdamai dengan para pelaku. Dia juga telah memaafkan perbuatan para pelaku.
“Ada permintaan maaf, dan kami memaafkan, kami berharap hal ini tidak terulang kembali, karena perjalanan anak-anak masih panjang dan pendidikan juga harus tetap berlanjut,” tutur dia.(Merdeka.com)










