Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Kejati Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Hindari Sengketa

×

Kejati Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Hindari Sengketa

Sebarkan artikel ini

LM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh melanjutkan upaya mereka dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Aceh. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko sengketa, tindakan melawan hukum, dan penyalahgunaan tanah wakaf.

Acara Radio ‘Jaksa Menyapa,’ Kejati dan BPN Aceh Buka Suara soal Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebagai bagian dari kolaborasi ini, Kejati Aceh dan Kanwil BPN Aceh menggelar program penyuluhan melalui acara “Jaksa Menyapa” dengan tema “Kolaborasi Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Provinsi Aceh dalam Rangka Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh”. Acara ini disiarkan langsung oleh Radio Nikoya 106 FM pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Banda Aceh.

Dalam acara tersebut, Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, memimpin tim penyuluh hukum yang menghadirkan dua narasumber utama: Mohamad Fahmi, S.H., M.H., Kasi Pertimbangan Hukum di Bidang Datun Kejati Aceh, dan Drs. Surya Bakti, M.Si., Fungsional Madya Kanwil BPN Aceh.

Mohamad Fahmi menjelaskan bahwa wakaf merupakan tindakan hukum di mana seorang wakif memisahkan atau menyerahkan sebagian harta bendanya untuk dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat. “Dengan adanya MOU antara Kejati Aceh dan BPN Kanwil Aceh, kami berusaha memastikan bahwa tanah wakaf di Aceh terlindungi secara hukum,” ujar Fahmi.

Fahmi menambahkan bahwa Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah payung hukum utama untuk wakaf di Indonesia. Undang-undang ini mengatur secara rinci definisi, proses, dan regulasi terkait wakaf. Selain itu, ada juga petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui Surat Keputusan No. 564 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Wakaf.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gerebek Pasar Kampung Baru, Pastikan Tak Ada Beras Oplosan

Wakaf bisa dilakukan oleh individu, organisasi, atau badan hukum. Setiap wakif harus memenuhi syarat tertentu agar wakafnya sah, termasuk adanya wakif (pihak yang mewakafkan), nazir (penerima dan pengelola wakaf), dan harta benda yang jelas. “Wakaf juga harus disertai dengan ikrar wakaf, yaitu pernyataan kehendak dari wakif yang dinyatakan secara lisan atau tertulis kepada nazir,” kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan bahwa ikrar wakaf harus mencakup tujuan dan penggunaan harta yang diwakafkan serta jangka waktu wakaf, apakah selamanya atau untuk periode tertentu. Untuk memastikan keabsahan tanah wakaf, diperlukan pembuatan pernyataan resmi dari wakif yang dinyatakan dengan dua saksi yang tidak memiliki hubungan dengan wakif. Pernyataan ini didukung oleh bukti kepemilikan seperti sertifikat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini penting untuk mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang.

Di sisi lain, Drs. Surya Bakti menekankan bahwa penerbitan sertifikat tanah wakaf adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum. “Tanpa sertifikat, wakaf tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat,” tegas Surya. Sertifikat wakaf adalah produk akhir dari proses sertifikasi yang menjadi tanggung jawab BPN, dan sangat penting untuk melindungi hak-hak atas tanah wakaf di Aceh.

Kejati dan BPN Aceh Targetkan Sertifikasi 1.150 Tanah Wakaf Tahun 2024

Menurut Surya, hingga tahun 2024, terdapat 18.995 bidang tanah wakaf yang telah terdaftar di Aceh, dengan 12.547 di antaranya telah bersertifikat. Namun, masih ada 6.468 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dan menjadi fokus utama untuk segera diproses. Sejak penandatanganan MOU pada tahun 2012, telah diterbitkan 2.036 sertifikat tanah wakaf. “Pada tahun 2024, target sertifikasi adalah 1.150 sertifikat, dengan 738 sertifikat yang telah selesai hingga hari ini, di mana 484 telah rampung pendaftarannya, dan 126 telah diserahkan kepada pihak penerima,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadiri APCAT Summit, Afdhal Dorong Penguatan Kota Sehat Berbasis Nilai

Acara ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat, yang terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait berbagai persoalan wakaf. Narasumber memberikan penjelasan yang mendalam dan solutif, memperkaya pemahaman pendengar tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Melalui acara ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya sertifikasi untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum atas tanah wakaf.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca