Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kelanjutan Kasus Pembakaran Masjid di Garut Diputuskan Pekan Ini

49
×

Kelanjutan Kasus Pembakaran Masjid di Garut Diputuskan Pekan Ini

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian menyerahkan batuan berupa bahan material untuk perbaikan masjid yang terbakar di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jumat (27/1/2023). Masjid itu sebelumnya dilaporkan mengalami kebakaran akibat perbuatan ODGJ pada Ahad (22/1/2023).

LM – GARUT — Aparat kepolisian masih belum memutuskan kelanjutan kasus pembakaran Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Kelanjutan kasus itu akan diputuskan pada pekan ini.

Kepala Polres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, polisi telah menangkap seorang warga berinisial E (29 tahun) yang diduga melakukan pembakaran masjid itu. Namun, setelah ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti yang menyatakan E mengalami gangguan jiwa.

Table of Contents

“Kami mendapatkan barang bukti berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh tiga rumah sakit, yaitu pada 2010, 2017, dan 2021,” kata dia, Jumat (27/1/2023).

Rio menambahkan, berdasarkan keterangan ibu pelaku, yang bersangkutan selama ini dikerangkeng atau dipasung di dalam rumahnya. Pemasungan itu dilakukan agar pelaku tak melakukan hal yang tidak diinginkan.

Namun, pelaku meminta izin kepada ibunya untuk pergi ke toilet pada Ahad (22/1/2023). Alhasil, pelaku dilepas oleh ibunya. “Lalu yang bersangkutan melakukan tindakan yang menyebabkan masjid itu terbakar,” kata dia.

Menurut Rio, pihaknya langsung membawa pelaku ke rumah sakit jiwa (RSJ) yang berada di Kabupaten Bandung Barat, setelah yang bersangkutan ditangkap. Pelaku dibawa ke RSJ agar yang bersangkutan mendapatkan perawatan.

Kendati pelaku dibawa ke RSJ, proses hukum sementara masih berjalan. Polisi juga telah melakukan penerbitan laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti, untuk melanjutkan kasus itu ke tingkat penyidikan.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca