Kesaksian Bharada E Bahayakan Dirinya, Pengacara Berharap LPSK Kabulkan JC

Bharada E seusai menjalani pemeriksaan Komnas HAM. ©2022 Liputan6.com/Johan Tallo

LM – Tim penasihat hukum atau pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu berencana menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8). Mereka ingin mengajukan permohonan kliennya menjadi justice collaborator (JC) atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Jalias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Kita lagi berunding sama tim penasihat hukum kemudian mengajukan permohonan ke LPSK siang ini, kemudian koordinasi ke Bareskrim lagi,” kata Muhammad Boerhanuddin, salah seorang pengacara Bharada E.

Boerhanuddin sangat berharap permohonan kliennya bisa dikabulkan LPSK. Alasannya, Bharada E sudah bertekad untuk membuka kasus dugaan pembunuhan itu terang- benderang. Namun, kesaksiannya berpotensi membahayakan keselamatan dirinya sendiri.

Loading

Redaksi2
Author: Redaksi2