Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRK

Ketua DPRK Banda Aceh : Penanganan Anak Punk dan Peredaran Narkoba Perlu Kerjasama Lintas Instansi

15
×

Ketua DPRK Banda Aceh : Penanganan Anak Punk dan Peredaran Narkoba Perlu Kerjasama Lintas Instansi

Sebarkan artikel ini

LM- Asosiasi Keuchik Kuta Alam (ASOKULAM) menyelenggarakan ngopi bareng, menjadi wadah bagi pemangku kepentingan untuk membahas isu kamtibmas, peredaran narkoba, dan kelompok anak punk.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, yang mendorong penanganan serius terhadap isu tersebut.

Table of Contents

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Desak Satpol PP & WH Tertibkan Penjualan Kondom di Minimarket

Dalam pertemuan tersebut, ketua ASOKULAM, Alta Zaini, menyampaikan prestasi Gampong Lampulo sebagai Gampong Bersinar (bersih dari narkoba), sementara Ketua DPRK Banda Aceh menekankan kerjasama lintas instansi untuk menangani anak punk dan peredaran narkoba di kota.

Alta Zaini  menyampaikan kesuksesan Gampong Lampulo sebagai Gampong Bersinar, yang berhasil membersihkan diri dari peredaran narkoba.

Ia juga menyebut dirinya baru saja menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa dalam Penanganan Pemberantasan Narkoba, yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa PDTT di Yogyakarta.

Baca Juga :  Dari Infrastruktur hingga Sosial, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Catat Masukan Warga

Dalam pertemuan tersebut, Tjut Ali Manyak, Ketua Asosiasi Tuha Peut Kuta Alam, menyampaikan perhatiannya terkait permasalahan anak punk. Ia menyarankan perlunya adanya payung hukum yang mengatur permasalahan ini di Kota Banda Aceh untuk memudahkan penertiban.

Tjut Ali juga menyinggung maraknya peredaran gelap narkotika di Aceh, meskipun banyak lembaga terkait yang seharusnya menangani masalah ini.

“Pertanyaannya, dimana sebenarnya permasalahannya dalam penanganan persoalan narkoba ini, kenapa belum juga tuntas diberantas,” ujar Tjut Ali Manyak pada Rabu (29/11/2023).

Baca Juga :  Panglima Laot, Penjaga Adat dalam Pusaran Gelombang

Menanggapi hal ini, Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes Pol Beridiansyah, menyatakan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Banda Aceh guna menyelesaikan permasalahan narkoba di kota.

“Sebagai Kepala BNN yang baru saya akan terus bersinergi dengan lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan narkoba ini, baik itu dengan sistem pencegahan dan penegakan hukum,” kata Kombes Beridiansyah.

Pihak Satpol PP Banda Aceh turut menyampaikan keterbatasannya dalam menangani kelompok anak punk dan gepeng. Kasatpol PP Banda Aceh, Rizal, mengungkapkan bahwa mereka sering melakukan penertiban di lapangan, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan. Setelah penangkapan, anak punk atau gepeng yang tertib pada pagi hari seringkali dilepaskan pada siang harinya.

Baca Juga :  Ketua DPRK Motivasi Peserta Pelatihan Pola Asuh Anak Kader PKK Gampong

“Kami melakukan penangkapan terhadap anak punk, atau gepeng, kami tertibkan pagi kemudian siangnya lepas, ini yang membuat kewalahan, karena kita tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan,” ungkap Rizal.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyoroti Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang sudah dimiliki oleh Banda Aceh.

Ia meminta Satpol PP, WH, Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban dan pembinaan secara bersama-sama. Ketua DPRK Banda Aceh menekankan perlunya keterlibatan lintas instansi dalam menangani anak punk dan gepeng, serta mengapresiasi peran Satpol PP dan WH.

Baca Juga :  Meugang dan Identitas Kearifan Lokal Aceh

“Tentu kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Satpol PP dan WH kota selama ini. Namun harus ada keterlibatan lintas instansi lainnya dalam menangani anak punk dan para gepeng. Begitu juga perlunya perhatian dari pihak provinsi sebab 80% lebih itu berasal dari luar Banda Aceh,” tutur Farid Nyak Umar.

Turut hadir dalam kegiatan bulanan ASOKULAM sejumlah tokoh masyarakat, keuchik, Tuha Peut Gampong (TPG), Imuem mukim, KUAKec, serta tokoh masyarakat lainnya. [Adv]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca