LM, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, KKP, Wahyu Muryadi mengatakan, regulasi tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.
“Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut Wahyu, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau2 kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.
Wahyu menyampaikan, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” lanjut Wahyu.
KKP, sambung Wahyu, meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).










