Scroll untuk baca artikel
Nasional

KKP: Kepulauan Widi tidak Diperjualbelikan

×

KKP: Kepulauan Widi tidak Diperjualbelikan

Sebarkan artikel ini
Wisatawan duduk-duduk di pantai pasir putih Pulau Daga, Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebut Kepulauan Widi tidak diperjualbelikan.

Wahyu menjelaskan, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

“Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” ucap Wahyu.

Table of Contents

Padahal, kata Wahyu, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.”Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA,” ungkap Wahyu.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca