Kopda Muslimin Terungkap Bayar Pelaku Penembakan Istri dengan Uang Mertua
Sebarkan artikel ini
Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menggotong para tersangka pelaku penembakan istri anggota TNI sebelum dilaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penembakan yang digelar di lobi Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (25/7).
Personel Resmob Polrestabes Semarang berpakaian sipil membopong tersangka Sgn selaku eksekutor penembakan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. – (ANTARA/Aji Styawan)(Republika.co.id)