LM – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tak berhasil menemukan Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming dalam upaya penjemputan paksa. Bendum PBNU itu tak ada di apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Ali mengatakan, upaya jemput paksa bisa dilakukan KPK terhadap tersangka. Selain itu, KPK juga bisa menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) yang tidak kooperatif terhadap proses hukum.