Linimedia.id-Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersama Balai Besar POM melakukan pengawasan obat di beberapa retail besar, termasuk hypermarket dan minimarket, pada Selasa (20/10/2026). Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko pemakaian obat yang tidak sesuai ketentuan dan memastikan peredaran obat terkelola dengan baik.
Tim pengawas melakukan evaluasi terhadap fasilitas pengelolaan obat bebas dan terbatas. Pemeriksaan mencakup aspek legalitas, sumber pengadaan, kondisi penyimpanan, serta prosedur penyampaian obat kepada konsumen.
Rina Arlini, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, menekankan pentingnya aspek penyimpanan, termasuk suhu tempat penyimpanan dan penempatan obat yang sesuai ketentuan. “Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya,” ujarnya.
Sinergi antara Dinas Kesehatan dan Balai Besar POM diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga keamanan peredaran obat di Banda Aceh dapat terjamin.
[Red]












