Scroll untuk baca artikel
DPRK

DPRK Banda Aceh Tandatangani Raqan Perubahan APBK 2026

×

DPRK Banda Aceh Tandatangani Raqan Perubahan APBK 2026

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama pemerintah kota resmi menandatangani kesepakatan bersama Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan pada Senin, 21 September 2026 malam, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi dewan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK, Irwansyah ST, dihadiri oleh Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II, Musriadi. Sementara itu, dari pihak eksekutif hadir Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, serta Wakil Walikota, Afdhal Khalilullah, beserta para pejabat SKPK, Forkopimda, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Irwansyah ST menyatakan bahwa perubahan APBK tahun anggaran 2026 bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan pengelolaan sumber daya publik dilakukan dengan bijak. Ia menegaskan pentingnya setiap kebijakan belanja memiliki kejelasan tujuan, ketepatan prioritas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang dituangkan hari ini menjadi catatan penting dan landasan moral bagi pemerintah kota dalam menjalankan kebijakan anggaran melalui rancangan qanun ini,” ujar Irwansyah.

Ketua DPRK juga berharap agar setiap masukan, kritik, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi dapat segera ditindaklanjuti oleh eksekutif sehingga pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sekitar tiga bulan, kita perlu memastikan bahwa kesepakatan ini segera diimplementasikan dalam langkah konkret. Kecepatan harus sejalan dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan,” tambahnya.

Sementara itu, Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan rincian dari Rancangan Qanun yang disepakati. Ia menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp. 1.568.776.482.829, mengalami peningkatan sebesar Rp. 256.799.927.055 atau 19,57 persen dari APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.311.976.555.774.

Baca Juga :  Abdul Rafur Desak Pemko Lakukan Peremajaan Armada Pemadam Kebakaran

Di sisi lain, belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.578.660.138.691, meningkat sebesar Rp. 259.483.582.917 atau 19,67 persen dari belanja daerah yang tercantum dalam APBK murni, yang juga sebesar Rp. 1.319.176.555.774.

Illiza menambahkan bahwa penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 12.683.655.862, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.800.000.000.

[Red]

DPRK

RKI Kecamatan Kuta Alam resmi meluncurkan program pembinaan keluarga melalui Launching Sekolah Keluarga dengan tema “Merawat Mahligai Cinta dalam Rumah Tangga.”

DPRK

Fraksi Golkar-PKB-PPP DPRK Banda Aceh mendesak agar perubahan APBK 2026 tidak hanya sekadar angka, tetapi berfungsi untuk pembangunan dan pelayanan publik.