Scroll untuk baca artikel
Berita

Gampong Panteriek Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi dari KPK

×

Gampong Panteriek Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi dari KPK

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-Gampong Panteriek di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026. Menjadi satu-satunya gampong di Banda Aceh yang menerima penghargaan ini, Panteriek menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip anti korupsi.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, kepada Keuchik Gampong Panteriek, Munawar, pada acara penganugerahan 15 desa percontohan antikorupsi se-Aceh di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, pada Rabu (21/10/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, serta pejabat daerah lainnya.

KPK memberikan penghargaan tersebut setelah melalui penilaian yang melibatkan beberapa instansi, termasuk dinas pemberdayaan masyarakat gampong dan inspektorat. Menurut Ibnu, program ini bertujuan untuk mendorong pemerintahan desa dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan.

Dia menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan lima komponen utama dan 18 indikator, yang mencakup aspek-aspek kunci seperti pengawasan, kualitas pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat. “Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan transparan agar tidak terjadi penyimpangan,” tegas Ibnu.

Ibnu menekankan bahwa anggaran desa harus dikelola dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya, sejalan dengan laporan dan hasil nyata di lapangan agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat. Setelah dua tahun, KPK akan memantau konsistensi penerima penghargaan dalam menerapkan prinsip antikorupsi, dengan evaluasi lebih mendalam pada tahun kelima.

[Red]