Selain soal dugaan tersebut, Yulce dan Astract Bona diduga mengetahui penerimaan uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe. Tim penyidik pun mendalami soal penerimaan uang tersebut kepada keduanya.
“Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari Tersangka RL (Rijatono Lakka) ke Tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe enggan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara orang nomor satu di Papua itu.
Keduanya diketahui sempat diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Lukas sebagai tersangka, pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin.
“Tim penyidik menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE (Lukas Enembe), dan keduanya menyatakan menolak,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1).
Meski demikian, Yulce dan Wenda sempat diselisik soal pertemuan Lukas Enembe dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang dijerat sebagai terduga penyuap Lukas.
“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL (Rijatono Lakka) yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua,” kata Ali.
Yulce Tolak jadi Saksi Sang Suami
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan sikap Yulce Wenda, istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Yulce menyatakan tak bersedia menjadi saksi bagi sang suami.












