“Berarti yang bersangkutan menyiakan haknya untuk membela dan merangkan jika merasa benar,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (15/1).
Menurut Ghufron, pemeriksaan merupakan proses mencari kebenaran. Sehingga, menurut Ghufron, setiap orang yang dipanggil dan diperiksa memiliki kesempatan untuk membela dan menerangkan dugaan yang disangkakan kepada tersangka benar atau tidak.
Menurut Ghufron, sejatinya Yulce tak menyia-nyiakan kesempatan untuk membela sang suami.
“Karena itu KPK menghormati dan menghargai hak untuk tidak membela keluarganya yang sedang dalam proses hukum yang berarti yang bersangkutan sendiri memilih untuk tidak membela dengan memberikan keterangan yang meringankan,” kata Ghufron.
Meski demikian, Ghufron menyebut pihaknya tak mempermasalahkan jika Yulce tak bersedia memberikan keterangan. Pasalnya, tim penyidik sudah memiliki alat bukti kuat menjerat Lukas Enembe.
“KPK akan menggunakan alat bukti lain yang telah KPK peroleh, dan ketidaksediaan yang bersangkutan tidak sedikit pun mempengaruhi kekuatan alat bukti yang telah KPK kumpulkan,” kata dia.(Merdeka.com)












