Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Sebut Buronan Paulus Tannos Ganti Paspor Jadi Thian Po Tjhin

60
×

KPK Sebut Buronan Paulus Tannos Ganti Paspor Jadi Thian Po Tjhin

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

LM –  JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, telah mengganti namanya menjadi Thian Po Tjhin. Pergantian itu diikuti dengan perubahan paspor miliknya yang diproses oleh negara lain.

“Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Table of Contents

Meski demikian, Ali mengaku tak bisa memerinci negara yang membantu pergantian paspor milik Tannos. Sebab, hal ini menjadi bagian untuk menjaga kerahasiaan proses pencarian buronan.

“Tentu kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Ali.

Menurut Ali, perubahan nama dan paspor Tannos ini menjadi tantangan bagi pihaknya untuk memburu keberadaan buronan korupsi tersebut. Namun, KPK tetap berupaya menangkap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Tetapi ini bagian catatan penting saya kira, upaya-upaya pengejaran itu kan ada dinamika, dan itu menjadi evaluasi ke depan tentunya ketika melakukan pengejaran terhadap para DPO KPK khususnya,” tegas dia.

Sebelumnya, KPK mengaku, buronan kasus dugaan korupsi KTP-el, Paulus Tannos, berhasil lolos karena red notice yang terlambat terbit. “Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca