Kemudian terkait dengan pinjam pakai, menurut Kitson, hal tidak menyalahi aturan. Sebab, ketika pinjam pakai sudah ada SP3 yang mengakhiri kasus kecelakaan yang menjerat kliennya. Lalu pada saat akan dilakukan rekonstruksi pihak penyidik pun meminta kembali mobil tersebut.
“Pada saat mau rekonstruksi, kita kembalikan juga dan sampai sekarang mobilnya masih di pihak penyidik,” ujar Kitson.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, mempertanyakan kelir cat mobil Eko yang berganti dari hitam ke putih. Pihaknya juga membeberkan alasan keluarga Hasya tidak menghadiri rekonstruksi. Disebutnya, rekonstruksi yang digelar jajaran Polda Metro Jaya itu dinilai malaadministrasi.
“Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut malaadministrasi,” tutur Rian Hidayat, dalam keterangan tertulisnya.
Rian melanjutkan, hal itu karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022, yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023. Sehingga dengan adanya pemberhentian itu, menurut Rian, tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi.(Republika.co.id)












