Kuasa Hukum Pertanyakan Habib Bahar Belum Dibebaskan
Sebarkan artikel ini
ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.