Kurir Ganja Berhasil Diciduk di Aceh: 929 Gram Ganja dan DPO Turut Diamankan

kurir berinisial AA (34)

LM – Operasi penyergapan yang dilakukan oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja lintas provinsi. Seorang kurir berinisial AA (34) berhasil ditangkap di Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Pecahkan Rekor dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Telak 6-0 atas Brunei Darussalam

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Shobarmen, Selasa, 15 Agustus 2023, mengungkapkan bahwa AA ditangkap berkat kerja sama yang erat dengan petugas jasa ekspedisi. Informasi diperoleh dari petugas jasa ekspedisi setelah mereka menemukan sebuah paket mencurigakan yang berisikan ganja. Pengiriman tersebut menggunakan identitas palsu dengan nama “Silvana” dan ditujukan ke Kota Tidore, Maluku Utara.

Bekerjasama dengan pihak jasa pengiriman, Polda Aceh melakukan tindakan taktis untuk mengamankan situasi. Pihak jasa pengiriman diminta untuk memberikan informasi kepada Polda Aceh jika ada pengiriman yang mencurigakan. Informasi tersebut menjadi kunci dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkotika ini.

Pada Kamis, 3 Agustus 2023, AA yang merupakan penerima paket tersebut, menghubungi petugas jasa pengiriman untuk menanyakan perihal keberadaan paket yang belum sampai. Alasan yang diberikan oleh pihak jasa pengiriman adalah alamat yang tertera pada paket salah, sehingga disarankan agar AA mengambil paket tersebut di loket pengiriman. Namun, situasi ini mencurigakan bagi AA, yang kemudian mencoba melarikan diri ketika tiba di loket ekspedisi. Berkat kesiagaan petugas, AA dapat ditangkap di Lamdingin.

Polda Aceh berhasil menyita barang bukti berupa paket ganja seberat 929,55 gram, serta 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor beserta STNK. Tersangka AA juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan pengiriman narkotika jenis ganja. Sebelumnya, AA sudah empat kali berhasil mengirimkan ganja, dua kali ke Makassar pada bulan Mei dan Juli 2023, serta dua kali ke Tidore, Maluku Utara, pada bulan Juni dan Juli 2023. Setiap pengiriman berhasil memberinya upah sebesar Rp5 juta dari seorang bernama VAL, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Mantan Pejabat Tinggi Kremlin Mundur Usai Menentang Aksi Rusia di Ukraina

Kini, AA akan dihadapkan pada tindakan hukum sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara. Dengan berhasilnya operasi ini, Polda Aceh dianggap telah menyelamatkan potensial bahaya narkoba dari mencapai sekitar 1.000 jiwa generasi muda Indonesia, berdasarkan asumsi bahwa 1 gram ganja digunakan oleh satu pemakai. Operasi ini menjadi contoh nyata komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Aceh.

Loading

Syaiful
Author: Syaiful