Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia melarang penyebaran paham agama tertentu. LD PBNU merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah, baik melalui majelis taklim, forum kajian, media online, maupun media sosial dalam bentuk tulisan, audio, maupun visual.(Republika.com)
LDNU Larang Wahabi, PBNU: Tak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum












