Scroll untuk baca artikel
Nasional

LDNU Larang Wahabi, PBNU: Tak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum

64
×

LDNU Larang Wahabi, PBNU: Tak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah) didampingi Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar (kanan) dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (kiri) bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (12/1/2022). LDNU Larang Wahabi, PBNU: Tak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum

Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia melarang penyebaran paham agama tertentu. LD PBNU merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah, baik melalui majelis taklim, forum kajian, media online, maupun media sosial dalam bentuk tulisan, audio, maupun visual.(Republika.com)

Table of Contents

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca