Scroll untuk baca artikel
Nasional

Membedah Harga BBM yang Dijual di Indonesia

84
×

Membedah Harga BBM yang Dijual di Indonesia

Sebarkan artikel ini

“Kalau benar ditegur (pemerintah) ini tidak benar juga karena menyalahi aturan, yang boleh itu perusahaan asing melampirkan harga ke kementerian tapi kewenangan penetapan harga ini pada Revvo,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Kementerian ESDM menyatakan pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha.

Table of Contents

Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.

Hal ini ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Tutuka dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).

Tutukan mengatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, pemerintah menetapkan 3 Jenis BBM yang beredar di masyarakat.(Merdeka.com)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca