LM – Pemko Banda Aceh memberikan peringatan serius kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan mereka untuk memastikan pemeliharaan dan penegakan netralitas, terutama menjelang Pemilu 2024. Kabag Hukum Setdakota Banda Aceh, Mukhsin SH MH, menyoroti hal ini saat memberikan pembinaan dalam apel rutin di Halaman Balai Kota pada Senin (11/12/2023).
Pentingnya netralitas ASN dalam perhelatan Pemilu dijelaskan Mukhsin dengan tegas. Dalam konteks ini, ASN dilarang keras menggunakan atribut kampanye, membuat konten bersama calon atau rekan pemilu, serta berfoto yang tidak sesuai ketentuan. Mukhsin menegaskan bahwa kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“ASN bahkan tidak diperbolehkan berpose yang identik dengan simbol, lambang, dan angka dari peserta Pemilu. Itu dilarang dengan tegas,” ungkap Mukhsin.
Netralitas ini dianggap sebagai bentuk sikap yang harus dipertahankan oleh aparatur pemerintah, khususnya dalam menghadapi tahun politik seperti sekarang. Mukhsin menegaskan bahwa ini bukan hanya terkait dengan terlibat dalam politik praktis, melainkan juga dalam perilaku sehari-hari yang dapat mencerminkan dukungan atau preferensi terhadap peserta Pemilu.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagai langkah tegas untuk memastikan disiplin dan netralitas ASN tetap terjaga dalam menyongsong Pemilu 2024.[red]












