Hery menyampaikan Ombudsman diberikan amanah mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, BHMN dan BUMS yang menggunakan APBN dan atau APBD.
Ia menegaskan partisipasi masyarakat terutama melalui komunitas masjid sangat penting untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Fungsi masjid itu selain sebagai tempat ibadah, juga menjadi sarana pendidikan, musyawarah warga, sarana pernikahan, dan perlindungan bagi warga bila ada musibah atau bencana dan lainnya,” tutupnya
Ramdansyah selaku Ketua Umum Yayasan Al Mukaromah menyatakan kesiapan untuk menjadi Sahabat Ombudsman.
“Sahabat Ombudsman adalah agen untuk meneruskan pesan-pesan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat terkait pengawasan layanan publik,” katanya.
Yayasan Al Mukarromah kerap melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah atau BUMN dalam membantu warga guna pemenuhan pelayanan publik khususnya sektor primer semisal pemenuhan sembako dengan gelar pasar murah serta aktifitas sosial bagi masyarakat luas yang merupakan bagian pelayanan publik.(Republika.co.id)












