Scroll untuk baca artikel
Nasional

Nikita Mirzani Dinilai Bisa Terima Hukuman Lebih Berat Usai Ngamuk di Persidangan

74
×

Nikita Mirzani Dinilai Bisa Terima Hukuman Lebih Berat Usai Ngamuk di Persidangan

Sebarkan artikel ini
JAKARTA, 3/4 - SIDANG NIKITA MIRZANI. Artis Nikita Mirzanimenjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi (pembelaan) terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Maysandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (3/4). Dalam pembelaannya atas tuntutan jaksa dengan hukuman lima bulan penjara tersebut Nikita minta keadilan atas kasusnya yang akan diputuskan pada 17 April 2013. FOTO ANTARA/Muhammad Adimaja/ed/ama/13

“Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.

Table of Contents

Menurut pemerhati kepolisian ini, penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan. “Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat,” katanya.

Edi juga berharap Nikita Mirzani mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.

Pada Senin (19/12/2022), Nikita yang yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Serang, Banten.

Tindakan itu terjadi setelah sidang ditunda karena saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim. Dito memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Ia lalu melaporkan Nikita ke Polresta Kota Serang pada Mei 2022.(Republika.co.id)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca