Lahan itu tercatat di sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 1000/Cikini seluas 765 meter persegi (M2) dan SHGB Nomor 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem Nomor 2 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemarno selaku pemilik.(Republika.co.id)
Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Kasus Rumah di Cikini










