Scroll untuk baca artikel
Nasional

Partai Buruh akan Bawa 10 Massa Daftar Pemilu 2024, KPU Ingatkan Parpol Tertib Aturan

73
×

Partai Buruh akan Bawa 10 Massa Daftar Pemilu 2024, KPU Ingatkan Parpol Tertib Aturan

Sebarkan artikel ini
Partai Buruh dan KPU. Alma Fikhasari

LM – Partai Buruh dijadwalkan akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (12/8) besok. Partai Buruh bakal membawa 10 ribu massa untuk long march karnaval kelas pekerja menuju kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

“Sebelum berada di KPU didahului dengan long march berjalan kaki, atau kami menyebutnya karnaval kelas pekerja atau the working class of carnaval,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam jumpa pers virtual, Kamis (11/8).

Table of Contents

Said mengatakan, sebelum long march, massa akan berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Setelah itu melakukan long march ke KPU seusai salat Jumat.

Dia menjelaskan, karnaval tersebut berasal dari pelbagai latar belakang, mulai buruh tani, ojek, nelayan, pedagang, guru honorer, pekerja rumah tangga, hingga mahasiswa.

Said menambahkan, para pekerja tersebut nantinya akan menggunakan atribut kerjanya masing-masing, yaitu pakaian yang biasa mereka pakai selama bekerja.

“Para buruh-buruh pabrik akan memakai seragam pabriknya masing-masing, tukang becak akan membawa becaknya, ojek online akan mendorong motornya, tukang sayur membawa gerobak sayurnya, pekerja rumah tangga akan membawa serbet raksasa dan lain-lain,” ujar dia.

Imbauan KPU

Sementara itu, KPU mengimbau seluruh partai politik yang mendaftar Pemilu 2024 dan membawa massa cukup banyak agar mengurus surat perizinan kepada kepolisian. KPU mengingatkan parpol menjaga ketertiban, kenyamanan dan tak mengganggung pihak lain saat mendaftar Pemilu 2024.

“Kami juga mengimbau pada partai politik karena akan adanya iring-iringan massa maka sebaiknya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8).

Baca Juga :  Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia: Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Bebani UMKM

Idham melanjutkan bahwa hingga kini KPU tegas dan konsisten menjalankan SOP yang telah ditentukan. Sehingga, dia meminta agar partai politik dapat mendukung dan mematuhi aturan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa kami akan secara konsisten menerapkan SOP yang telah kami tetapkan yaitu yang bisa memasuki halaman kantor KPU, pertama adalah 12 orang yang sekiranya nanti akan mengikuti prosesi pendaftaran partai politik di lantai 2. Kedua 50 orang yang diperbolehkan atau diperkenankan menunggu di halaman kantor KPU,” kata dia.(Merdeka.com)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca