LM – JAKARTA, Partai Buruh berencana menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Senin (13/6/2022). Selain berkenalan dengan komisioner baru, Partai Buruh akan menyampaikan setidaknya tiga pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi,” kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin dalam keterangan tertulisnya, Ahad (12/6/2022).
Ia mencontohkan, seseorang buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang bekerja di Kabupaten Tangerang, Banten, hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep. Jika buruh tersebut, mendaftar sebagai anggota pada kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisilinya, status keanggotaannya potensial akan menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual.
“Aturan yang semacam itu jelas pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik,” ujarnya.
Kemudian, pelanggaran kedua yaitu terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya akan berlangsung selama 75 hari. Menurutnya, aturan tersebut jelas menyimpang dan bertentangan dengan UU Pemilu.
“Jadi, dengan disunatnya waktu kampanye oleh KPU, hal itu dapat dimaknai bahwa KPU secara sengaja ingin membatasi hak dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya informasi tentang peserta Pemilu dan membatasi waktu bagi masyarakat untuk berpikir serta menimbang-nimbang calon yang kelak akan dipilihnya di Pemilu,” tegasnya.