LM – JAKARTA, Partai Buruh berencana menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Senin (13/6/2022). Selain berkenalan dengan komisioner baru, Partai Buruh akan menyampaikan setidaknya tiga pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi,” kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin dalam keterangan tertulisnya, Ahad (12/6/2022).