Said melanjutkan, pelanggaran yang ketiga adalah terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/2022). Dalam Peraturan tersebut, Partai Buruh meniai KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
Dirinya mengaku baru kali ini menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan. Said melihatnya sangat umum seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan.
“Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal tahapan itu. Sebagai partai politik bakal calon Peserta Pemilu kami berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar kami bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin,” kata dia.
“Beberapa persoalan di atas itulah yang besok (hari ini) akan kami laporkan kepada Bawaslu. Sebagai lembaga yang bertugas meluruskan penyimpangan Pemilu jelas Bawaslu harus mengambil tindakan terhadap KPU.”(Republika.co.id)












