Scroll untuk baca artikel
Nasional

Partai Masih Catut Nama Warga, Masyarakat Didorong Buat Laporan Polisi

90
×

Partai Masih Catut Nama Warga, Masyarakat Didorong Buat Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Prayogi/Republika. Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Belakangan marak fenomena pencatutan nama warga digunakan oleh parpol sebagai syarat pendaftaran ikut Pemilu 2024. (ilustrasi

Terkait menindaklanjuti kasus pencatutan ke ranah pidana, Bagja menyebut pencatutan tidak masuk ranah pidana pemilu, tapi masuk ranah pidana umum. Karena itu, masyarakat harus melaporkannya sendiri ke polisi.(Republika.com)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca