Paspor Indonesia Kini Berlaku 10 Tahun: Ini Syaratnya dan Cara Buatnya

LM – Masa berlaku paspor Indonesia kini 10 tahun. Sebelumnya, masa berlaku hanya 5 tahun.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A ayat (1) Permenkumham No. 18 Tahun 2022.

Kendati demikian, terkait kapan diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam tahap persiapan.Syarat Bikin Paspor

Paspor dengan masa berlaku maksimal 10 tahun hanya dikeluarkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Loading

Redaksi2
Author: Redaksi2