LM – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden baru yang akan membawa dampak besar bagi percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Perubahan ini, yang diresmikan pada Senin lalu (25/03), mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Salah satu poin penting dalam Perpres baru ini adalah penugasan kepada PT Hutama Karya untuk mengelola pembangunan 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera, termasuk ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli dan Langsa-Lhokseumawe yang masuk dalam tahap III.