LM – Pemerintah akhirnya mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Pengumuman ini terasa seperti angin segar bagi semua warga, yang telah menantikan momen untuk bersantai, merayakan, dan berkumpul dengan keluarga tercinta.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur.
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa, 12 September 2023, menyatakan bahwa keputusan ini bukan sekadar daftar tanggal merah di kalender. “Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta untuk merencanakan aktivitas mereka,” ujarnya dengan semangat.
Pentingnya keputusan ini juga tidak bisa diabaikan oleh kementerian dan lembaga pemerintahan. Keputusan ini akan menjadi landasan bagi mereka dalam merencanakan program-program penting yang akan memengaruhi perkembangan negara.
Bagi para pegawai negeri (ASN), pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara itu, sektor swasta akan mengikuti aturan yang akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Setelah penandatanganan SKB ini, Rancangan Keputusan Presiden tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 akan disusun oleh Menteri PANRB. Hal ini akan memastikan pelaksanaan cuti bersama di sektor publik berjalan lancar dan terorganisir.
Keputusan ini adalah hasil kerja sama dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan, mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang telah diumumkan dalam SKB tersebut:
Hari Libur Nasional 2024 (17 Hari):
1. Tahun Baru 2024 Masehi (1 Januari – Senin)
2. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (8 Februari – Kamis)
3. Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (10 Februari – Sabtu)
4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (11 Maret – Senin)
5. Wafat Isa Al Masih (29 Maret – Jumat)
6. Hari Paskah (31 Maret – Minggu)
7. Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah (10-11 April – Rabu-Kamis)
8. Hari Buruh Internasional (1 Mei – Rabu)
9. Kenaikan Isa Al Masih (9 Mei – Kamis)
10. Hari Raya Waisak 2568 BE (23 Mei – Kamis)
11. Hari Lahir Pancasila (1 Juni – Sabtu)
12. Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah (17 Juni – Senin)
13. Tahun Baru Islam 1446 Hijriah (7 Juli – Minggu)
14. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus – Sabtu)
15. Maulid Nabi Muhammad SAW (16 September – Senin)
16. Hari Raya Natal (25 Desember – Rabu)
Cuti Bersama 2024 (10 Hari):
1. Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (9 Februari – Jumat)
2. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (12 Maret – Selasa)
3. Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah (8, 9, 12, dan 15 April – Senin, Selasa, Jumat, dan Senin)
4. Kenaikan Isa Al Masih (10 Mei – Jumat)
5. Hari Raya Waisak (24 Mei – Jumat)
6. Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah (18 Juni – Selasa)
7. Hari Raya Natal (26 Desember – Kamis)
Dengan jadwal yang telah diumumkan ini, mari berencana untuk petualangan seru, merayakan momen spesial, dan berkumpul dengan keluarga dan teman-teman kita sepanjang tahun 2024!