“Arah kebijakan ini merupakan respons atas kebutuhan peningkatan kualitas hidup masyarakat, penguatan daya saing ekonomi daerah, serta pengelolaan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan dan tangguh terhadap risiko bencana dan perubahan iklim,” sebut Illiza.
Pemko Banda Aceh juga telah menetapkan lima isu strategis RKPD 2027, yang mengacu pada RPJM Kota Banda Aceh, yaitu peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia; penguatan tata kelola pemerintahan dan efektivitas pembangunan daerah; peningkatan daya saing ekonomi daerah berbasis inovasi dan sektor unggulan lokal; penguatan nilai-nilai Islami, budaya, dan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat; dan penguatan ketahanan lingkungan, mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap perubahan iklim.
Menurut wali kota, kelima isu strategis tersebut menjadi kerangka utama dalam penyusunan prioritas pembangunan, program, dan kegiatan perangkat daerah. “Dengan demikian, pembangunan Banda Aceh tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga menekankan aspek keberlanjutan, inklusivitas, serta keadilan antar wilayah dan antarkelompok masyarakat.”
Dan forum konsultasi publik ini memiliki makna strategis sebagai ruang dialog, partisipasi, dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui forum ini, kami sangat mengharapkan masukan, saran, serta pandangan yang konstruktif untuk menyempurnakan Rancangan Awal RKPD Banda Aceh 2027, agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, selaras dengan RPJM Kota, RPJMN 2025–2029, serta kebijakan pembangunan Pemerintah Aceh,” ujarnya.










