LM-Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh diduga memiliki utang lebih dari Rp100 miliar hingga tahun 2024. Namun, angka fantastis tersebut dikabarkan ditutup rapat dari perhatian publik, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan legislatif.
Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PKB, M Iqbal, menyoroti hal ini dan meminta Pemko untuk lebih transparan dalam mengelola keuangan daerah. Ia menilai bahwa besarnya utang ini adalah dampak dari perencanaan dan eksekusi anggaran yang tidak tepat sasaran oleh pemerintahan sebelumnya. Akibatnya, beban berat harus ditanggung oleh pemerintahan berikutnya pada periode 2025–2030.
“Pemko harus bertanggung jawab melaporkan kepada publik terkait utang yang ada. Jangan sampai ini menjadi warisan yang justru memperburuk kinerja pemerintah yang baru,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2025).
Iqbal menambahkan bahwa utang yang membengkak ini bisa menghambat jalannya pemerintahan baru, terutama dalam merealisasikan program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Jika tidak segera ditangani dengan baik, masalah ini berpotensi merusak citra Pemko Banda Aceh di mata publik.
Selain soal utang, Iqbal juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji para tenaga non-ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh. Ia mengaku telah menerima laporan dari sejumlah pekerja non-ASN yang menyatakan bahwa gaji mereka belum dibayarkan selama beberapa bulan terakhir.
“Ini seakan di-setting agar menjadi beban pemerintah berikutnya. Seharusnya, pemerintahan sebelumnya bisa menyelesaikan hak-hak pekerja sebelum masa jabatannya berakhir,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji tenaga non-ASN ini menunjukkan lemahnya pengelolaan keuangan di Pemko Banda Aceh. Ia juga menduga adanya potensi pelanggaran hukum dalam penyusunan penganggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Oleh karena itu, ia meminta pihak manajemen Pemko untuk lebih terbuka mengenai proyek-proyek yang sedang berjalan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Iqbal menegaskan bahwa Pemko Banda Aceh ke depan harus berani menerapkan prinsip-prinsip good and clean governance agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan transparan. Ia berharap, pemerintah mendatang mampu mengelola keuangan daerah secara lebih bertanggung jawab dan menghindari praktik-praktik yang bisa merugikan masyarakat.
“Gaji tenaga kontrak harus segera dibayar. Jangan ditunda-tunda seperti pemerintahan sekarang ini. Harusnya hati nurani dikedepankan, kasihan tenaga non-ASN yang menggantungkan hidupnya pada gaji yang belum dibayarkan,” ujarnya dengan nada prihatin.
Situasi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintahan baru yang akan menjabat dalam waktu dekat. Dengan utang yang begitu besar dan masalah keuangan yang belum terselesaikan, dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa Banda Aceh tetap bisa menjalankan pembangunan dengan baik.
Di tengah tuntutan transparansi, masyarakat kini menunggu respons dari Pemko Banda Aceh. Publik berharap ada penjelasan resmi terkait jumlah utang yang sebenarnya serta langkah-langkah penyelesaiannya. Kejelasan ini tidak hanya akan memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah, tetapi juga mencegah masalah keuangan serupa terjadi di masa mendatang.[***]












