Illiza juga mengapresiasi komitmen Teuku Syarafi beserta jajaran Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah membangun sinergi positif dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga seperti ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah ini menjadi simbol penguatan sinergi antarinstansi sekaligus komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang semakin profesional. Langkah tersebut sejalan dengan semangat Pemerintah Kota Banda Aceh membangun birokrasi yang modern, akuntabel, dan kolaboratif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Riz)












