Scroll untuk baca artikel
HeadlinePeristiwaPolitik & Hukum

Penangkapan Dua Pemuda Terlibat Pengangkutan Kayu Ilegal di Aceh

251
×

Penangkapan Dua Pemuda Terlibat Pengangkutan Kayu Ilegal di Aceh

Sebarkan artikel ini

Langkah Tegas dalam Menyelamatkan Hutan

Pelaku dan barang bukti 10 kayu ilegal berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh. Senin, 14 Agustus 2023. Foto : Humas Polda Aceh

LM – Penegakan hukum terhadap kegiatan illegal logging kembali menunjukkan taringnya. Personel Unit IV Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh. Dalam upaya untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam melindungi sumber daya alam.

Baca Juga :  Lenggok Krueng Teunom Mengalun Menghantar Pj Gubernur Safrizal Menuju Ceuraceu Embun

Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, Senin, 14 Agustus 2023, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang peka terhadap kegiatan mencurigakan. Tim investigasi dipimpin oleh AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang berhasil menghentikan satu unit dump truck yang mengangkut kayu hasil hutan. Pengemudi dump truck, EG (26), dan kernetnya, FD (19), tidak dapat menunjukkan izin sah untuk kegiatan pengangkutan tersebut.

Table of Contents

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata sepuluh batang kayu yang diangkut oleh EG dan FD tidak memiliki izin resmi, mengungkap praktik ilegal logging yang merusak hutan secara berkelanjutan. Kedua pemuda tersebut segera diamankan oleh tim dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  PON XXI, Momen Strategis untuk Memajukan Potensi Daerah

Muliadi juga memberikan pesan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan dengan menghindari segala bentuk illegal logging. Kelestarian alam adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan kerjasama antara masyarakat, lembaga penegak hukum, dan instansi terkait.

Dengan penangkapan ini, Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan pesan kuat bahwa kegiatan ilegal yang merusak lingkungan tidak akan ditoleransi. Kedua pemuda terduga pelaku, EG dan FD, beserta barang bukti – dump truck dan kayu ilegal – saat ini berada dalam penyelidikan lebih lanjut di Polda Aceh. Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan kesadaran terhadap lingkungan adalah prioritas dalam menjaga keberlanjutan alam.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca