Penangkapan Dua Pemuda Terlibat Pengangkutan Kayu Ilegal di Aceh

Langkah Tegas dalam Menyelamatkan Hutan

Pelaku dan barang bukti 10 kayu ilegal berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh. Senin, 14 Agustus 2023. Foto : Humas Polda Aceh

LM – Penegakan hukum terhadap kegiatan illegal logging kembali menunjukkan taringnya. Personel Unit IV Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh. Dalam upaya untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam melindungi sumber daya alam.

Baca Juga :  Aceh Berhasil Raih Prestasi Gemilang dalam Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) KORPRI XVI

Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, Senin, 14 Agustus 2023, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang peka terhadap kegiatan mencurigakan. Tim investigasi dipimpin oleh AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang berhasil menghentikan satu unit dump truck yang mengangkut kayu hasil hutan. Pengemudi dump truck, EG (26), dan kernetnya, FD (19), tidak dapat menunjukkan izin sah untuk kegiatan pengangkutan tersebut.

Loading

Syaiful
Author: Syaiful