“Itu sebabnya, kami selalu menyerukan dan mendukung komitmen Kapolri Listyo Sigit Purnomo yang akan segera menyidangkan TM secara etik sehingga hambatan psiko-hirarki dan psiko-politis dalam pengungkapan perkara 5 kg sabu ini bisa terbuka seterang-terangnya,” ungkap Adriel.
Menurut Adriel, agenda pemusnahan barang bukti sabu 3 kg lebih itu dihadir Wadir Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, Puslabfor Mabes Polri dan pihak terkait lainnya. Selain itu juga dihadirkan empat orang tersangkajin yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif dan Kasranto. (Republika.co.id)












