Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pengadaan Bibit Jambu Kristal di Palangka Raya Dikorupsi, Negara Rugi Rp558 Juta

×

Pengadaan Bibit Jambu Kristal di Palangka Raya Dikorupsi, Negara Rugi Rp558 Juta

Sebarkan artikel ini
Desa Penghasil Jambu Kristal di Jateng. ©YouTube/Liputan SCTV

“Dari hasil penelitian atau audit investigasi BPK RI, bibit jambu kristal yang dibeli dari Bogor tidak dilakukan karantina sebagaimana semestinya,” katanya.

Terkuak juga, di lokasi ditemukan bibit jambu kristal yang ditanam tidak tumbuh baik, saat buahnya dimakan, terasa pahit di lidah bahkan sebagian ditemukan banyak yang mati.

Bibit Jambu Diberikan pada Orang yang Dikenal

Bibit jambu kristal tidak diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, tetapi kepada orang-orang yang dia kenal saja yang justru tidak terdampak pandemi.

Para penerima bibit tidak diberi pelatihan terlebih dahulu, tidak diberikan dana pemupukan dan dana pemeliharaan yang semestinya diberikan.

Proses pengadaannya pun dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada CV. AMT 67 dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 521/1932.1/DPKP.1/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Jambu Kristal (psidium guajava).

BPK RI menyimpulkan kegiatan tersebut terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp558,252 juta

“Niat jahatnya (mens rea), yang mengambil keputusan, yang menerima dan yang menikmati seluruhnya menuju tersangka YU,” pungkasnya.(Republika.co.id)

 

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca