LM – JAKARTA — Amnesti Internasional Indonesia menyayangkan pemerintah dan DPR tetap bersikukuh akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru menjadi Undang-undang. Sebab menurut Amnesti, dalam RKUHP masih banyak pasal yang menjadi pukulan mundur nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan salah satu di antara yang paling rentan menanggapi pengesahan KUHP baru DPR RI, yakni membatasi kebebasan berkumpul hingga melarang mengkritik presiden.
“Apa yang kita saksikan merupakan pukulan mundur bagi kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar selama lebih dari dua dekade,” kata Usman Hamid, Rabu (7/12/2022).
Ia menegaskan fakta pemerintah Indonesia dan DPR setuju mengesahkan hukum pidana yang secara efektif melemahkan jaminan hak asasi manusia. “Sungguh mengerikan,” ucap Usman.
Amnesti menekankan RKUHP baru ini sangat kontroversial dan melampaui batas. Dan ini hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia. Karena sebagaimana memberlakukan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, hal itu sama saja pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara akan semakin menghambat kebebasan berpendapat. Yakni berupaya mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai.
“Apalagi aturan itu mengarah ke larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai,” katanya.












