Maka Usman menilai, KUHP yang baru secara praktis hanya akan memberikan wewenang lebih kepada mereka yang berkuasa di masa sekarang dan ke depan. Diantaranya dengan cara menekan perbedaan pendapat yang tidak mereka sukai melalui penegakan hukum yang selektif.
“Ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kritik damai dan kebebasan berkumpul,” terangnya.
Selain itu Usman juga menyoroti soal pasal aturan melarang hubungan seks di luar nikah, dimana itu merupakan pelanggaran atas hak privasi yang dilindungi oleh hukum internasional. Ketentuan ‘moralitas’ tersebut bahkan berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual.
Bahkan, Amnesti menilai aturan dan pasal itu, bisa menyasar warga hanya karena mereka memiliki identitas dan ekspresi gender tertentu seperti komunitas LGBTI. Padahal hubungan seksual konsensual tidak bisa diperlakukan sebagai kriminal.
Karena itu, Usman menegaskan RKUHP ini seharusnya tidak pernah disahkan sedari awal, sehingga bila disahkan merupakan kemunduran dramatis dari HAM di Indonesia. Alih-alih menghancurkan kemenangan hak asasi yang diperoleh dengan susah payah, pemerintah Indonesia dan DPR seharusnya memperbaiki kondisi kemunduran kebebasan sipil ini.
“Yakni dengan memenuhi komitmen hak asasi manusia dan kewajiban konstitusional mereka untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” jelas Usman.(Republika.co.id)












